Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Penghasutan
JAKARTA – Mabes Polri menyatakan telah melimpahkan kasus sembilan tersangka petinggi dan anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).
Adapun kasus yang dilimpahkan terkait dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung kerusuhan di mana-mana di berbagai kota Indonesia.
“Sudah tahap satu, minggu lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
“(Terus pemanggilan Ahmad Yani-red) kan pengembangan AP (Anton Permana-red) tadi. Kan saya bilang pengembangan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law. Adapun kepada 9 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.
Seperti diketahui dua dari sembilan tersangka anggota KAMI adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (*)
More Stories
Amalan Sunnah di Hari Jumat, Yuk kita Amalkan
Jamaluddin al-Afghani: Sistem Khilafah Islamiyah Absurd, Tidak Realistis
Yang Rasis Siapa, Bisa-bisanya Refly Harun Salahkan Jokowi