Anda Harus Tahu, Inilah Fakta FPI yang Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia
Jakarta – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) kembali menjadi ramai diperbincangkan di mana-mana sejak kepulangan Imam Besarnya, Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Namun ada fakta yang perlu diketahui bahwa organisasi FPI ini sebenarnya telah bubar sejak tahun 2019 karena FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Informasi tersebut sebagaimana diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan pembubaran FPI ini berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap Mahfud MD.
Pemerintah secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Semua hal yang berkaitan dengan FPI, baik kegiatan, simbol dan atribut FPI juga dilarang.
Pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ungkap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rabu 30 Desember 2020. (*)
More Stories
Tak Terima ASN Dilarang Berafiliasi ke HTI – FPI, PKS Dibully Netizen
Sindir Eks HTI Ikut Pemilu, Gus Nadir: Sistem Demokrasi Itu Kafir
Gerakan Sistematis Seret Kasus ‘KM 50’ FPI Masuk Pelanggaran HAM Berat