Kemendagri Sebut Negara Sedang dalam Keadaan Darurat!
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengingatkan kepada semua elemen bangsa bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud, terutama terkait bencana pandemi virus corona (Covid-19).
Berdasarkan data yang diterima Bahtiar, virus corona telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 15.884 orang. Atas dasar keadaan itu, Bahtiar meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakatnya.
“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” Kata Bahtiar dalam penjelasan resminya, Minggu (22/11/2020).
Bahtiar menjelaskan, ultimatum Mendagri Tito Karnavian akan memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi mereka yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.
“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.
“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
More Stories
Tak Terima ASN Dilarang Berafiliasi ke HTI – FPI, PKS Dibully Netizen
Sindir Eks HTI Ikut Pemilu, Gus Nadir: Sistem Demokrasi Itu Kafir
Gerakan Sistematis Seret Kasus ‘KM 50’ FPI Masuk Pelanggaran HAM Berat