Prof KH Al-Habib Quraisy Shihab menegaskan bahwa kita sudah menganut kekhalifahan dengan bentuk Negara Republik, sistem Demokrasi dan Berasaskan Pancasila.
Kekhalifahan dalam konteks ini adalah bagaimana mengatur penyelenggaraan tata negara agar negara bisa berdiri kokoh. Para pejuang pendahulu kita telah mendirikan negara dengan bentuk Negara Republik atau generasi sekarang senang menyebutnya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Nah, kemudian dalam mengatur tata negara NKRI ini diselenggarakan dengan sistem demokrasi untuk melaksanakan dan mengatur roda pemerintahan. Di sini ada yang namanya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam lembaga-lembaga ini ada yang namanya Presiden, wakil presiden dan para menteri. Ada DPR, MPR dan perangkat-perangkatnya. Ada Kehakiman, kejaksaan dan lain-lainnya. Mereka inilah para pelaksana tugas-tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Baca juga : “Cara Menghancurkan NKRI” Menurut Pengakuan Kader PKS
Adapaun dasar negara kita adalah Pancasila sebagai acuan utama. Semua pelaksanaan tata negara tidak boleh melanggar Pancasila. Indah bukan?
Itulah yang dimaksud dengan kekhalifahan Indonesia. Dan ini sudah berjalan dengan baik, sudah beroperasi selama 75 tahun sejak kemerdekaan Indonesia. Mau bagaimana lagi? Mau ganti sistem negara khilafah ala HTI? Boro-boro Indonesia ini akan jadi lebih baik seperti impian mereka, justru yang terjadi malah akan semakin kacau-balau dengan sistem negara coba-coba ala HTI ini.
More Stories
PPATK Blak-balakan, Ada Transfer Lintas Negara ke Rekening FPI
KH Said Aqil Siradj Positif Corona, Habib Muannas Komentar Begini
Turki Saja Tidak Mau Khilafah Apalagi Indonesia, Tentu Lebih Tak Ingin Khilafah