Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menawarkan konsep negara islami, bukan negara Islam. Di dalam negara islami, yang ditekankan adalah nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakatnya.

Menurut Mahfud MD, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad SAW sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dia dibimbing langsung oleh Allah SWT.
Menteri Pertahanan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempertanyakan adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad?
Menurut dia, umat Islam di zaman sekarang ini tidak mungkin lagi ada yang memerankannya sebagaiman yang diperangkan nabi Muhammad Saw.
Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.
Baca juga: Kenapa Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad Haram Ditiru Ummatnya?
3 thoughts on “Mahfud MD : Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad Saw”